Penghapusan Pajak - Bagaimana Dampaknya Terhadap Outsourcing?
Pada tanggal 25 Februari 2009, Presiden Obama, dalam pidato pertamanya di depan Kongres mengisyaratkan untuk membatasi pasar outsourcing dengan menghapus potongan pajak yang dinikmati
oleh perusahaan-perusahaan dari pekerjaan menopang. Sejak saat itu, ada banyak hue & cry di seluruh dunia tentang dampak langkah tersebut terhadap komunitas bisnis. Cukup menarik untuk mengetahui
bahwa kode Pajak AS memperlakukan perusahaan secara berbeda dalam hal mengenakan pajak atas laba bersih. Setiap keuntungan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan di AS dikenakan 35% dari pajak perusahaan. Namun, perusahaan yang memiliki unit off shoring di luar AS tidak perlu membayar pajak atas laba yang diperoleh dari unit tersebut. Dengan demikian, perusahaan multinasional selalu memiliki keunggulan dibandingkan perusahaan lain yang melakukan bisnis mereka di AS saja.
Perlakuan pajak yang berbeda ini telah ada dalam kode pajak AS selama lebih dari setengah abad. Apa yang terjadi jika perbedaan pajak ini dihilangkan? Seberapa besar pengaruhnya terhadap perusahaan mendapatkan keringanan pajak multinasional yang memanfaatkan sepenuhnya potongan pajak ini untuk keuntungan mereka? Jawaban untuk kedua pertanyaan tersebut adalah: langkah Presiden Obama ini hanya memastikan bahwa semua perusahaan di AS disetarakan, dan ini berarti bahwa perusahaan multinasional akan terpukul, terlepas dari apakah mereka mempertahankan unit lepas pantai atau tidak. tutup itu.
Jika mereka memutuskan untuk menutup unit penopang, alternatifnya adalah mengalihkan operasi ke AS. Dan keuntungan apa pun yang mereka hasilkan di AS akan dikenakan pajak sebesar 35%. Dan jika mereka mempertahankan unit off shoring, mereka masih harus membayar 35% dari keuntungan mereka sebagai pajak. Jadi, satu hal yang jelas: apa pun yang mereka lakukan, perusahaan multinasional harus memaksimalkan efisiensi pajak mendapat untung sebesar 35% dari laba mereka.
Apakah itu berarti berakhirnya outsourcing?
Benar-benar tidak!
Pengalihdayaan dari perspektif perusahaan multinasional besar mungkin mengalami beberapa pukulan tetapi pengalihdayaan per Se tidak akan terpengaruh. Ada banyak usaha kecil yang melakukan flazztax.com outsourcing pekerjaan mereka. Bagi mereka, tidak akan ada dampak apapun, karena mereka memperoleh keuntungan dari AS yang bagaimanapun juga mereka harus membayar pajak. Mereka tidak memiliki pendapatan/keuntungan apa pun yang dapat diatribusikan ke unit yang berlokasi di luar negeri. Faktanya, selama masa resesi ini, akan sangat masuk akal bagi bisnis untuk melakukan outsourcing pekerjaan, meningkatkan profitabilitas, membayar pajak & membantu meningkatkan skenario likuiditas dalam perekonomian.
Comments
Post a Comment