Mengelola Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Kontrak
Hak kekayaan intelektual pada dasarnya adalah hak yang membatasi. Pemilik hak diberi kekuasaan untuk mencegah pihak ketiga menggunakan kekayaan intelektual mereka tanpa persetujuan mereka. Ketika tiba saatnya materi di mana hak kekayaan intelektual masih ada untuk dieksploitasi, maka hukum kontraklah yang diminta untuk memberikan izin penggunaan materi tersebut, dengan tunduk pada persyaratan kontrak.